Jakarta, 12 Oktober 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas), melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (12/10).
Penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut komitmen bersama berupa Nota Kesepahaman 8 (delapan) kementerian/lembaga (K/L) yang telah ditandatangani para Menteri dan pimpinan Lembaga tersebut pada 4 Agustus 2023 lalu.
Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti, dalam pernyataan komitmennya menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tentang implementasi PPKSP berangkat dari semangat kolaboratif dan gotong-royong.
“Mewakili Kemendikbudristek, sesuai tugas dan fungsi kami menyatakan siap dan berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, ramah, dan aman bagi semua,” tegas Suharti.
Dalam mempersiapkan naskah PKS tersebut, serangkaian pertemuan telah dilakukan sebelumnya untuk mendiskusikan ruang lingkup kerja sama dan rencana implementasi berbagai kementerian dan lembaga, khususnya dalam mengawal upaya PPKSP sesuai dengan tugas dan kewenangan serta sumber daya yang dimiliki masing-masing K/L.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan PKS yaitu untuk meningkatkan kerja sama dan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing K/L dalam mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman demi mendukung pembelajaran yang optimal serta mewujudkan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter.
Tugas dan Tanggung Jawab K/L
Di dalam PKS tersebut disebutkan secara rinci tugas dan tanggung jawab dari masing-masing K/L. Kemendikbudristek, salah satunya bertanggung jawab memfasilitasi upaya PPKSP sekaligus melakukan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, satuan tugas, dan TPPK dalam mengimplementasikan PPKSP.
Lalu, Kemendagri memastikan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan PPKSP melalui penetapan satuan tugas PPKSP di level pemerintah daerah, mendorong pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat satuan pendidikan, dan peraturan turunan kepala daerah tentang PPKSP.
Pelaksana harian (Plh.) Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Kemendagri, Zanariah, berpesan bahwa melalui penandatanganan PKS itu semua pihak harus dapat saling bersinergi sehingga implementasi PPKSP bisa terlaksana dengan baik.
“Upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja sehingga perlu melakukan sinergi kepada semua pemangku kepentingan. Kemendagri melalui Ditjen Bangda dan Ditjen Bina Keuangan Daerah akan mendorong dan memastikan bahwa pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PPKSP bisa berjalan dengan lancar dan baik. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kekerasan pada satuan pendidikan,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenag, Nizar, menekankan bahwa pihaknya siap untuk berkomitmen dalam upaya PPKSP dengan melakukan kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik.
“Penandatangan PKS itu sebagai salah satu bentuk komitmen bagi pemerintah, tidak saja untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dasar pendidikan sebagai warga negara,” tuturnya.
Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, secara tegas mengatakan bahwa PPKSP adalah separuh dari jantung kementerian PPPA. “Mulai dari hulu hingga hilir, kami sangat menyambut baik dimulai dari MoU sampai nanti untuk menjadi rencana aksi dan memastikan PPKSP bisa terlaksana dengan baik.”
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Sesjen Kemensos, Robben Rico, menyambut baik dan mengucap syukur atas terlaksananya kegiatan penandatangan PKS Implementasi PPKSP.
“Kami siap berkomitmen untuk membantu dan menyiapkan 37 UPT kami di seluruh indonesia dan siap mendukung implementasi PPKSP,” tandas Sekretaris Jenderal Kemensos.
Adapun KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas juga ditekankan agar dapat mendukung kampanye, sosialisasi, dan edukasi. Termasuk juga, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan kekerasan pada satuan pendidikan.
“Komnas disabilitas diberikan sebuah mandat, tugas dan fungsi yg bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menangani kekerasan sehingga kami berkomitmen dan bersama kita semua untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka implementasi PPKSP,” ucap Komisioner Komnas Disabilitas Jonna Aman Damanik.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, menyebutkan bahwa komitmen dari Nota Kesepahaman sebelumnya, Komnas HAM sudah melakukan berbagai upaya untuk menyebarluaskan edukasi tentang HAM melalui pelatihan dan sosialisasi di berbagai daerah. Visinya adalah untuk mencerdaskan bangsa guna menciptakan kondisi aman dan nyaman di satuan pendidikan.
“Sekecil apapun sumber daya yang kita punya harus memastikan bahwa kehadiran negara bagi pendidikan di Indonesia memihak untuk setiap orang sehingga tidak ada yang tertinggal,” tegasnya.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, berharap setelah melalui proses penyusunan yang panjang, Permendikbudristek PPKSP dapat terimplementasi dengan baik sehingga dapat melindungi anak-anak Indonesia ketika berada di lingkungan satuan pendidikan.
“Kami berkomitmen agar regulasi ini dapat terimplementasi dengan baik serta dukungan SDM, sarana dan prasarana sehingga dapat mengatasi permasalahan tidak hanya jangka pendek tetapi juga jangka panjang,” pungkas Aris.