Lebih Dari 90 Persen Satuan Pendidikan Telah Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Jakarta, 5 Maret 2024 – Hingga saat ini, dunia pendidikan Indonesia telah berhasil menorehkan capaian yang baik dalam upaya menciptakan sekolah yang aman melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkup satuan pendidikan. Bertepatan dengan peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode ke-25, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyebut, dalam kurun waktu 6 bulan sejak peraturan diterbitkan, sudah lebih dari 90% satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/K dan SLB sudah memiliki TPPK. Serta lebih dari 50% pemerintah daerah (Pemda) telah membentuk Satuan Tugas PPKSP.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen dan langkah progresif yang dilakukan Ibu/Bapak hingga saat ini. Selanjutnya, tugas besar dan mulia terkait pencegahan dan penanganan kekerasan perlu segera dijalankan dengan optimal,” ucapnya dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP”, di Jakarta, Selasa (5/3).

Menurut Nadiem, kehadiran TPPK dan Satgas ini sangat penting untuk mencegah dan merespons dengan cepat penanganan kekerasan di lapangan. Upaya tersebut mencakup penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana yang mendukung perubahan positif dalam dunia pendidikan yang bebas dari kekerasan.

“Saya ingin mengajak Ibu/Bapak TPPK dan Satuan Tugas yang menjadi garda terdepan dalam penuntasan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk saling menguatkan dan berbagi praktik baik dalam mengimplementasikan mandat Permendikbudristek PPKSP,” demikian penjelasan Nadiem dalam acara yang juga disiarkan melalui YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI ini.

Komitmen Kemendikbudristek dalam Mencegah dan Menangani Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Lebih lanjut Mendikbudristek mengatakan, dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan diperlukan kolaborasi semua pihak terkait sehingga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan merdeka dari segala bentuk kekerasan dapat terwujud.

“Kami menyadari, banyak yang perlu dikuatkan sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan bisa menjadi budaya dalam sebuah ekosistem pendidikan. Maka, transformasi tentu harus kita mulai dengan integritas dan melakukan penguatan terhadap norma, standar, prosedur, serta kriteria Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” jelasnya.

Dikatakan Mendikbudristek bahwa pendidikan menjadi perjalanan penting bagi generasi penerus dalam mengoptimalkan potensi terbaiknya mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Profil Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter. Oleh karena itu, lingkungan belajar dan lingkungan kerja yang kondusif bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; menjadi hal yang mutlak untuk diwujudkan bersama.

“Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) kami mendorong berbagai pihak untuk menuntaskan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” tegas Nadiem.

Sebagai solusi, Permendikbudristek PPKSP telah mengamanatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan (TPPK) yang terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah atau orang tua. Selanjutnya, pemerintah daerah provinsi, kab/kota juga membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dari unsur dinas pendidikan, perwakilan dinas di bidang sosial, perlindungan anak, dan organisasi/bidang profesi yang terkait anak.

“Oleh karena itu, seluruh masyarakat, pemerintah daerah, serta warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua harus terlibat aktif dan berkolaborasi dalam mengawal dan mengawasi implementasi peraturan ini,” ajaknya seraya mengimbau semua pihak untuk bergerak bersama mewujudkan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan, inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga pendidikan.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id