Pencegahan Kenakalan Remaja di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas

 Kenakalan remaja yang terjadi sekarang ini, semakin hari semakin memprihatinkan dan pelik permasalahannya. Karena kenakalan remaja bukan hanya terjadi di daerah perkotaan saja, akan tetapi perilaku menyimpang tersebut juga terjadi di daerah-daerah yang jauh dari perkotaan, bahkan setingkat desa. Kenakalan remaja yang terjadi sekarang berdampak negatif bagi lingkungan sekitar baik disekolah maupun rumah. Salah satunya Kabupaten Kepulauan Anambas yang jauh dari perkotaan tetapi kenakalan remaja tinggi, dan menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah kabupaten kepulauan anambas dalam penanganannya. Oleh karena itu pemerintah daerah kabupaten kepulauan anambas melakukan upaya peningkatan kenakalan remaja yang sering terjadi di luar jam sekolah dengan mengadakan sosialisasi, salah satunya adalah sosialisasi kekerasan remaja di lingkungan sekolah  bagi peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan perhatian dari  Kepala Daerah Bapak Abdul Haris, SH.MH.

 

Kabupaten kepulauan anambas merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau dengan jumlah satuan Pendidikan mulai jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), adapun jumlah satuan pendidikan PAUD sebanyak 29 sekolah, SD sebanyak 64 sekolah dan SMP sebanyak 27 Sekolah. Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Di Sekolah merupakan penanganan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten kepulauan anambas dalam memberikan penjelasan terkait dengan  penggunaan kendaraan roda dua di jalan raya, pencegahan seks diluar nikah dan agar peserta didik tidak terlibat dalam penggunaan narkoba, sosialisasi ini juga melibatkan guru Bimbingan Kelas (BK) tingkat SMP serta wali kelas sekolah masing-masing, untuk PAUD dan SD melibatkan kepala sekolah dan wali kelas serta guru yang mengajar di PAUD, sosialisasi pencegahan kenakalan remaja sebagai upaya dalam pencegahan kekerasan di sekolah yang telah di laksanakan oleh pemerintah daerah dan dinas terkait serta instansi vertikal. Pelaksanaan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja pada satuan pendidikan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Perlindungan Anak dan Perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

          Kegiatan sosialisasi akan  dilaksanakan pada 2 (dua) kecamatan yang masih berada dalam satu kawasan, perlu disampaikan bahwa kabupaten kepulauan anambas merupakan kabupaten yang terdiri dari daerah berpulau-pulau yang terpisah-pisah dimana untuk menujuh ke setiap pulau menggunakan transportasi laut melewati lautan lepas atau sering disebut dengan laut cina selatan, sehingga dalam memberikan sosialisasi membutuhkan waktu serta cuaca yang kurang baik menyebabkan terhambatnya sosialisasi dilakukan untuk sekolah yang terpisah dari ibukota kabupaten/satu kawasan, banyaknya kecelakaan di jalan raya yang terjadi pada peserta didik dan seringnya ugal-ugalan dalam berkendaraan sehingga perlunya diberikan sosialisasi. Lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dapat menjadi ruang bagi peserta didik agar menjadi pribadi yang prestatif dan inovatif. Beberapa kenakalan remaja terjadi di kabupaten kepulauan anambas biasa terjadi diluar jam pelajaran sekolah, diluar lingkungan belajar di sekolah, salah satunya kebut-kebutan motor kendaraan roda dua di jalanan yang mengakibatkan banyak terjadinya kecelakaan, untuk itu perlu pentingnya memberikan edukasi bagi peserta didik, tenaga kependidikan dan orang tua serta lingkungan sekitarnya, agar kenakalan remaja dapat berkurang dengan melibatkan berbagai unsur dalam pelaksanaan sosialisasi di satuan pendidikan.

 

            Pemerintah daerah kabupaten kepulauan anambas dalam hal ini telah merancang materi sosialisasi bersama dinas terkait dan instansi vertikal, yakni  kemenag dalam menanggulangi kasus kenakalan remaja. Materi sosialisasi ini terdiri dari Satpol PP yang akan menyampaikan materi yaitu materi terkait dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam merazia anak-anak sekolah pada jam belajar mengajar di lingkungan sekolah, memberlakukan jam malam pada anak-anak sekolah yaitu pada jam 9 malam bahwa anak-anak tidak boleh berkeliaran di sekolah apabila ada yang kedapatan atau di jalan pada jam 9 malam, maka akan ditindak dengan dibawa ke pos Satpol PP untuk dimintai keterangan dan memberitahukan kepada orang tua dan tenaga pendidik untuk diproses selanjutnya dan diberikan pembinaan serta efek jera bagi anak sekolah yang masih berkeliaran pada jam belajar dan jam malam anak sekolah, materi dari Dinas Kesehatan memberikan informasi kesehatan reproduksi remaja sehingga berdampak remaja menjadi rentan mengalami kehamilan di usia dini, kehamilan diluar nikah, kehamilan yang tidak diinginkan dan terinfeksi penyakit menular hingga aborsi yang tidak aman serta pernikahan di bawah umur. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku positif remaja tentang tentang kesehatan reproduksi dan mengurangi dampak buruk dari pernikahan di bawah umur pada remaja, materi dari Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan sosialisasi terkait dengan dampak buruk pernikahan dini disebabkan hamil di luar nikah pada anak remaja dari sisi agama, materi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga adalah memberikan pemahaman terkait dengan kurikulum yang berkaitan dengan kekerasan di sekolah, guru harus lebih proaktif dalam memberikan pengetahun dan pencegahan serta menyampaikan kepada orang tua/wali murid di satuan pendidikan masing-masing.

 

            Dengan adanya sosialisasi ini harapkan kepada semua pihak yang terkait agar dapat berkerjasama sehingga dapat mencegah dari meningkatnya kenakalan remaja yang terjadi di kabupaten kepulauan anambas. Dampak positifnya dari sosialisasi yang diikuti agar para peserta dan tenaga kependidikan di satuan sekolah adalah mendapatkan informasi terkait dengan bahaya kenakalan remaja pada satuan pendidikan, dapat mencegah dan saling mengingatkan apabila terdapat ada peserta didik yang akan melakukan kenakalan remaja sehingga guru dapat dengan segera memberikan penangan pertama pada peserta didik dimksud.

 

            Sebagai bentuk implementasi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan pendidikan  Tujuan utama dilaksanakan praktik baik di sekolah adalah :

  1. Memberikan edukasi kepada siswa terkait dengan pergaulan sehari-hari terutama bagi remaja perempuan;
  2. Memberikan sosialisasi kepada siswa pentingnya memberitahukan kepada guru di sekolah dan kepada orang tua apabila terjadi kekerasan;
  3. Menjaga kerahasiaan pelapor agar kekerasan tidak terjadi di sekolah maupun masyarakat;
  4. Memberikan pemahaman kepada siswa terkait dengan penggunaan media sosial;
  5. Menerapkan jam malam bagi siswa pada pukul 21:00 WIB.

Pemerintah daerah kabupaten kepulauan anambas melaksanakan kebijakan yang mengandung kekerasan apabila berpotensi menimbulkan kekerasan, baik secara tertulis atau tidak tertulis dibuat dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, himbauan, instruksi dan edaran sesuai yg terlampir. Dalam era digitalsasi siswa juga dimudahkan mengadukan hal yang terjadi bila mengalami kejadian yang tidak menyenangkan seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis dan lain sebagainya dapat langsung menghubungi nomor whatsapp yang disediakan sekolah maupun instansi terkait yang berkerja sama dalam penanganan kekerasan pada anak. Deskripsi Praktik Baik, bahwa melaksanakan pembinaan dan pemantauan di sekolah yang telah melaksanakan praktik pada satuan sekolah melalui dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten kepulauan anambas telah membentuk tim pendamping pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan tahun 2023 sesuai dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 659 / DISDIKPORA/SK/09/2023, Tujuan dalam memberikan sosialisasi di satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pembinaan pencegahan kekerasan pada satuan pendidikan;
  2. Memastikan pemenuhan hak pendidikan dari peserta didik;
  3. Membina dan mendampingi Tim penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan;
  4. Memastikan pemenuhan hak pendidikan atas anak yang teribat kekerasan di wilayah kerja satuan tugas berupa pemberian layanan pendidikan bagi peserta didik;
  5. Melakukan evaluasi penanganan kekerasan di lingkungan sekolah pendidikan minimal 1 (satu) tahun sekali.

Metode atau strategi dalam memberikan sosialisasi kepada tenaga kependidikan dan peserta didik terkait dengan kenakalan remaja yang dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan yang berlangsung secara terus menerus minimal 3 bulan sekali dengan melibatkan stakeholder yang terkait yang berkaitan dengan kenakalan remaja di lingkungan sekolah maupun diluar jam sekolah. Instansi terkait yang berkerjasama dalam penanganan kenakalan remaja yaitu kepolisian, satpol PP, dinas sosial dan perlindungan anak dan perempuan dan unsur lainnya Pelaksanaan praktik baik akan melibatkan peserta didik, seluruh guru di satuan pendidikan, orang tua wali murid, kepala desa/lurah dan camat di wilayah masing-masing serta unsur lainnya yang berkaitan dengan kenakalan remaja di lingkungan sekolah kolaborasi dalam pelaksanaan terdiri dari:

Pihak yang terlibat :

  1. Pemerintah daerah;
  2. Lembaga yang menangani kekerasan disekolah dan perlindungan kekerasan pada anak dan perempuan;
  3. Instansi vertikal kementerian agama;
  4. Tenaga pendidikan dan kependidikan;
  5. Peserta didik; dan
  6. Orang tua/wali murid.

Peran masing-masing yang terlibat memberikan pengarahan dan sosialisasi sesuai  dengan bidangnya  masing-masing dalam penanganan kekerasan di sekolah, pemerintah daerah dalam berkolaborasi dengan instansi  vertikal dan yang undur lainnya yang disebutkan diatas memiliki peran memberikan pemahaman dan ilmu serta dampak dan akibat kekerasan bagi generasi muda masa sekarang dan masa depan nantinya. Orang tua berperan penting dalam melaksanakan perannya di rumah masing-masing sebagai unsur yang berperan penting wajib berperan aktif dalam pelaksanaan sosialisasi kekerasan di sekolah.  Manfaat Kolaborasi dapat memberikan upaya yang mendukung dalam pencegahan kekerasan sekolah dan pencegahan kenakalan remaja, dengan kolaborasi pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik, siswa juga dapat belajar dengan rasa tanggung jawab dan berpretasi tanpa ada gangguan. Kolaborasi sering kali menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan praktik baik, karena melibatkan berbagai pihak yang saling mendukung dan berbagi sumber daya serta keahlian. akan memberikan pandangan yang lebih komprehensif dan menunjukkan betapa pentingnya kerja sama.

 

Hasil atau Dampak hasil atau dampak positif dari praktik ini terhadap siswa, guru, atau komunitas sekolah sangat mendukung kegiatan sosialisasi di satuan pendidikan karena memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan kekerasan di sekolah dampak dari sosialisasi peningkatan partisipasi siswa dalam mengikuti sosialisasi dan kurangnya siswa yang keluar rumah pada jam malam dan tetap belajar di rumah dan tidak ada kekerasan di sekolah pada satuan pendidikan. Tantangan dan solusi dalam memberikan sosialisasi di satuan pendidikan kurangnya anggaran yang mensupport kegiatan dimaksud, dikarenakan rentang kendali dan cuaca yang tidak dapat diprediksi karena daerah kepulauan yang sangat jauh karena daerah kabupaten kepulauan anambas memiliki daerah yang berpulau-pulau, jadi dari pulau satu ke pulau yang satu menggunakan transpotasi laut yang dimana cuaca selalu berubah-ubah tidak dapat diprediksi sehingga menghambat dalam menjalankan sosialisasi yang akan disampaikan oleh intansi terkait. Solusi yang dapat diambil melakukan langkah awal dengan memberikan sosialisasi melalui zoom meeting/daring, Kesimpulan : “Dengan memberikan pengetahuan terkait dengan sosialisasi kekerasan dapat memberikan rasa aman dan nyaman hanya meningkatkan hasil belajar, tetapi juga membangun rasa percaya diri siswa dalam proses belajar mengajar.” Demikian artikel ini dibuat, agar dapat menjadi perhatian untuk kita semua dalam pencegahan kenakalan remaja dan atas perhatiannya diucapkan  terima kasih.

 

Penulis: Dian – Dinas Pendidikan Kepulauan Anambas