Kekerasan dalam pendidikan sering terjadi saat ini. Fenomena terkait dengan kekerasan banyak terjadi di masyarakat khususnya dalam dunia pendidikan. Ketika suatu tindak kekerasan terjadi dalam pendidikan formal (sekolah) maka kurang sesuai dilihat dalam pandangan masyarakat, karena pada hakikatnya sekolah merupakan tempat untuk menimba ilmu dan mendidik siswa dengan tujuan supaya memiliki sikap dan karakter yang baik. Guru merupakan figur yang selalu menjadi sorotan strategis bagi siswanya sehingga sosok seorang guru harus mampu memberikan contoh yang baik dan memiliki sikap yang baik pula.
Suatu hal yang seharusnya tidak terjadi yaitu ketika sekolah bukan lagi digunakan sebagai tempat untuk belajar dan mengajar siswa menjadi lebih baik. Yang pastinya akan berdampak terhadap psikologis yaitu perkembangan psikologis siswa. Idealnya sekolah merupakan lembaga formal yang berperan sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman. Pendidikan formal seyogyanya melaksanakan kegiatan pendidikan sesuai dengan aturan dalam pendidikan. Aturan pendidikan diterapkan maka tidak akan timbul suatu tindakan yang melenceng dalam dunia pendidikan.
Tindak kekerasan di sekolah saat ini banyak terjadi tidak hanya dilakukan antar siswa bahkan juga dilakukan oleh guru terhadap siswa. Kekerasan yang dilakukan seperti guru mencubit siswa dipandang sebagai bentuk pendidikan bukan kategori pelanggaran. Guru memarahi siswa bahkan memukul siswa merupakan sebuah fenomena kekerasan yang sering muncul di sekolah. Siswa yang datang terlambat, tidak mengerjakan pekerjaan rumah atau tidak memperhatikan guru ketika mengajar perlu mendapatkan bimbingan khusus dari guru. Guru harus memberikan peringatan dan teguran kepada siswa yang melakukan pelanggaran sebagai wujud tanggung jawab guru dalam mendidik siswa atau memberikan pendidikan kepada siswa. Kenyataannya tidak jarang guru melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan kepada siswanya tanpa disadari sedangkan guru tentunya sering dihadapkan pada persoalan yang menuntut dirinya untuk menegakkan disiplin bagi siswa agar dapat belajar lebih efektif.
Tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat semakin meresahkan. Dalam menyelesaikan suatu konflik atau permasalahan disertai dengan tindakan kekerasan. Secara umum, tindakan kekerasan dapat diartikan penggunaan secara sengaja kekuatan fisik atau kekuatan, ancaman atau kekerasan aktual terhadap diri sendiri, orang lain, atau terhadap kelompok atau komunitas, yang berakibat luka atau kemungkinan besar bisa melukai, mematikan, membahayakan psikis, pertumbuhan yang tidak normal atau kerugian. Bentuk kekerasan banyak ragamnya, meliputi kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan simbolik dan penelantaran. Kekerasan dapat dilakukan oleh perseorangan maupun secara berkelompok, secara serampangan (dalam kondisi terdesak) atau terorganisir. Dalam konteks sosial munculnya teori kekerasan dapat terjadi oleh beberapa hal yaitu sebagai berikut :
- Situasi sosial yang memungkinkan timbulnya kekerasan yang disebabkan oleh struktur sosial tertentu.
- Tekanan sosial, yaitu suatu kondisi saat sejumlah besar anggota masyarakat merasa bahwa banyak nilai dan norma yang sudah dilanggar. Tekanan ini tidak cukup menimbulkan kerusuhan atau kekerasan, tetapi juga menjadi pendorong terjadinya kekerasan.
- Berkembangnya perasaan kebencian yang meluas terhadap suatu sasaran tertentu. Sasaran kebencian itu berkaitan dengan faktor pencetus, yaitu peristiwa yang memicu kekerasan.
- Mobilisasi untuk beraksi, yaitu tindakan nyata berupa pengorganisasian diri untuk bertindak. Tahap ini merupakan tahap akhir dari akumulasi yang memungkinkan terjadinya kekerasan.
- Kontrol sosial, yaitu tindakan pihak ketiga seperti aparat keamanan untuk mengendalikan, menghambat, dan mengakhiri kekerasan.
Pada saat sekarang ini kekerasan juga sudah masuk di lingkungan sekolah. Kekerasan adalah tindakan yang tidak terpuji dan tentunya sangat bertentangan dengan berbagai landasan dalam pendidikan. Kekerasan dan pelecehan yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini, bukanlah sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba. Penyebab kekerasan terhadap peserta didik bisa terjadi karena guru tidak paham akan makna kekerasan dan akibat negatifnya. Guru mengira bahwa peserta didik akan jera karena hukuman fisik. Sebaliknya, murid menjadi benci dan tidak patuh lagi pada guru. Kekerasan dalam pendidikan terjadi dikarenakan kurangnya kasih sayang dari guru. Guru memperlakukan murid sebagai subyek. Kekerasan bisa terjadi karena pendidik sudah tidak atau sangat kurang memiliki rasa kasih sayang terhadap murid, atau dahulu ia sendiri diperlakukan dengan keras. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk berprestasi, tetapi menjadi ajang premanisme. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar tentang norma-norma kemasyarakatan yang baik, tetapi dijadikan rimba tanpa hukum. Guru yang kuat, berkuasa, memiliki legalitas untuk menindas yang lain. Kekerasan sering terjadi bukan dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis. Hal hal yang sepele dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan. Bahkan terkadang kekerasan dilakukan tanpa alasan. Menjadi suatu pertanyaan besar jika kekerasan terjadi dari pihak guru kepada siswa. Hal ini sangat memalukan dunia pendidikan. Guru yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para murid,malah memberikan contoh yang tidak baik kepada murid- murid.
Pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari tindak kekerasan tidak dapat diabaikan. Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggara pendidikan untuk melibatkan diri secara aktif dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan. Oleh karena itu, proyek perubahan ini didedikasikan untuk memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan visi dan misi Permendikbud tersebut. mengawali proyek ini dengan pemahaman mendalam terhadap isi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023. Setiap langkah perubahan yang diambil berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam peraturan tersebut.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, proyek ini mencakup pengembangan dan implementasi sistem pelaporan elektronik. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan tindak kekerasan.
Kami menyadari pentingnya pengetahuan dan keterampilan yang tepat dalam menghadapi tindak kekerasan. Oleh karena itu, proyek ini melibatkan pelatihan dan sosialisasi yang komprehensif bagi staf sekolah, siswa, dan orang tua.
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merujuk pada Rapor Pendidikan Tahun 2022 menunjukan Iklim Keamanan Sekolah pada Satuan Pendidikan berada pada kategori Waspada dengan skor 2.01 pada jenjang SD dan skor 2.13 pada jenjang SMP. Dimana Kekerasan Seksual pada satuan pendidikan menjadi prioritas masalah yang harus diselesaikan.
Sesuai data dari Polres Bolaang Mongondow Selatan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan kabupaten dengan tingkat kekerasan tertinggi di Sulawesi Utara. Terdapat 24 kasus kekerasan seksual pada tahun 2023 dengan jumlah persentase mencapai 85% tahanan pelaku kekerasan.
Terbentuknya Perbup 63 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan merupakan amanat Permendikbud ristek 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang memang harus dilaksanakan. Sesuai dengan pasal 16 ayat ke 1 huruf a, pemerintah daerah sesuai kewenangan melakukan penguatan tata kelola dengan cara menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah untuk mendukung Permendikbud 46 tahun 2023. Sehingganya kami segera membentuk perbup ini dan menetapkannya pada tgl 20 November tahun 2023. Dan kami pun selalu bersinergi dengan UPT kementerian yaitu Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara. Dimana BPMP selalu memberikan pendampingan untuk pengimplementasian Permendikbud ini.
Sosialisasi Pencegahan dan penanganan kekerasan
Pelibatan berbagai unsur untuk sosialisasi pencegahan dan penangananan seperti uptd ppa, dinas kesehatan, dinas sosial, LSM, APH, kemenag. Adanya support anggaran untuk sosialisasi di tingkat satuan pendidikan dan masyarakat.
Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan praktik baik ini diantaranya :
1) SATUAN TUGAS PPKSP
Satgas Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terdiri dari lintas sektor, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Polres Bolaang Mongondow Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Kesra, Kementrian Agama. Kolaborasi antar lintas sektor inilah yang kami bentuk menjadi SATGAS Pemda. Adanya Komunikasi dan Koordinasi yang baik sehingga dapat membangun sistem pelaporan yang bisa dikatakan lebih cepat. Bukan hanya pelaporannya namun juga pencegahan dan penangannya.
2) Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Satuan pendidikan
TPPKSP yang sudah dibentuk pada satuan pendidikan melibatkan Guru, Komite dan orang tua siswa. Namun tak lepas dari dukungan seluruh warga satuan pendidikan.
Perubahan Rapor Pendidikan
Adanya temuan bahwa hasil rapor pendidikan adalah hijau. Hasil dampak ini jg terlihat dari tim Puspeka Kemendikbudristek berupaya mengambil testimonial untuk mengambil video praktik baik penanganan kekerasan.
Foto di samping merupakan Rapor Pendidikan Pemerintah daerah di tahun 2024. Indikator prioritas Iklim Keamanan Satuan pendidikan terlihat pada Satuan pendidikan SD Umum dan SMP Umum sudah berubah menjadi Baik.
Kondisi Geografis yang menantang
Kondisi geografis di Bolmong selatan yang bisa dikatakan jarak antara Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan yang ada di seluruh Kecamatan cukup jauh. Dan memang kondisi medan jalan yang menantang dari ujung barat sampai dengan timur. Namun tidak menyurutkan semangat kami dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP. Dan kendala lain yaitu masih adanya titik blank spot sehingga mengakibatkan sering putusnya komunikasi antara satuan pendidikan dan dinas (satgas).
Strategi yang kami buat adalah saling mendukung antar tim sehingga membuat kami selalu semangat dan kuat untuk mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemda berkomitmen untuk mendukung implementasi PPKSP ini, dimana kami langsung melakukan sosialisasi di lintas sektor khususnya bagi seluruh satuan pendidikan dan masyarakat. Kami pun segera membentuk Satuan Tugas PPKSP di tingkat kabupaten. kami pun mendukung dalam hal anggaran untuk penguatan kapasitas TPPK di tingkat satuan pendidikan. Sekaligus meluncurkan aplikasi pendukung pelaporan lewat sistem yang kami sebut SILARAS (SISTEM PELAPORAN KEKERASAN).
Tujuan dari optimalisasi Merdeka Belajar episode 25 dengan membangun mekanisme sistem Pelaporan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan satuan Pendidikan adalah tercapainya iklim Keamanan yang baik di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Inovasi dalam Proyek Perubahan pada sub tema Transformasi Digital Dalam Akses Layanan Pendidikan. Dengan adanya inovasi ini maka penerima manfaat yaitu Peserta didik, Pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya yang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dapat dengan mudah melaporkan dan mendapatkan penanganan dengan cepat dan tepat. Bagi stakeholder terkait akan dengan mudah dan cepat mendapat informasi kasus serta penanganan serta untuk pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah.
Tim Efektif di Dinas Pendidikan dan kemudian kami melakukan komunikasi antar stakeholder.
Untuk Pemerintah Daerah lain bisa mengambil praktik baik dari kami. Koordinasi dan komitmen antar stakeholder sangat dibutuhkan dalam program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Oleh karena itu perlu adanya komunikasi yang baik antar jenjang sehingga bisa menciptakan tata kelola yang kuat dan terstruktur.
Langkah awal yang kami buat adalah membentuk Tim Efektif di Dinas Pendidikan dan kemudian kami melakukan komunikasi antar stakeholder.
Produk Strategis yang dihasilkan pada Proyek Perubahan ini Terdapat 7 (tujuh) akselarasi capaian yaitu :
- SK Bupati No 237 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Kerja Efektif Proyek Perubahan Optimalisasi Merdeka Belajar Episode 25 Melalui Pembangunan Sistem Pelaporan dan Pencegahan Tindak Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan. Surat Keputusan sebagai dasar Pembentukan Tim Kerja Efektif yag nantinya akan Bekerja bersama dalam Mewujudkan dan Mendukung Proyek Perubahan ini,
- Terlaksananya Sosialisasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan memahami dengan jelas isi dan tujuan dari Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Mendukung implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan secara efektif dan konsisten di seluruh tingkatan pendidikan, Meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru, siswa, orang tua, dan pihak sekolah, tentang pentingnya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Mendorong keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan pendidikan dengan menciptakan atmosfer yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua individu, dan Meningkatkan respons dan partisipasi publik dalam memberikan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
- Peraturan Bupati No 62 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Peraturan ini merupakan bagian dari Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, terciptanya prosedur pelaporan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan, adanya Tim Satuan Tugas di Tingkat Kabupaten dalam menangani Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Serta adanya sarana Pelaporan dan Penanganan Tindak Kekerasan dilingkungan satuan pendidikan.
- SK Bupati No 246 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
- Sistem Pelaporan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan(SiLaras).
- Tersedianya Aplikasi Sistem Pelaporan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan(SiLaras) di Google Playstore berikut Link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.idwanx.silaras&pcampaignid=web_share
- Aplikasi SiLaras Sudah Teruji dan Layak digunakan dalam Pelaporan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Komitmen Pemda dan Lintas Stakeholder
Harapan kami, dengan adanya kebijakan PPKSP ini akan memberikan kesadaran terhadap seluruh warga pendidikan maupun masayarakat umum, bahwa kekerasan merupakan hal yang sangat merugikan dan menghancurkan cita-cita anak bangsa.
Dan kami mengajak seluruh warga pendidikan dan masayarakat untuk selalu saling menghargai dan menghormati sesama, tanpa membeda-bedakan setiap manusia.
Dengan memahami, melibatkan, dan mempertahankan dukungan dari pemangku kepentingan, proyek perubahan memiliki peluang yang lebih besar untuk berhasil. Kesadaran dan perhatian terus-menerus terhadap kepentingan mereka membantu membangun hubungan yang positif dan meminimalkan resistensi terhadap perubahan. Berikut beberapa cuplikan Dukungan Terhadap Proyek Perubahan SiLaras.