Peningkatan Akses Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Kota Blitar

Penulis : Ari Triyuni Puspasari, S.Pd – Pemda Kota Blitar

 

Kondisi awal anak dengan penyandang disabilitas di Kota Blitar

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 pasal 1 ayat 3 menyebutkan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Anak dengan penyandang disabilitas termasuk dalam golongan rentan dan seringkali mendapatkan perlakuan diskriminatif. Rentan dalam artian seringkali diabaikan atau menjadi objek perilaku tidak menyenangkan bahkan perlakuan yang mengarah kepada perundungan, cemoohan dan tindakan sejenisnya. Hak-hak anak penyandang disabilitas terpinggirkan serta dianggap tidak penting. Hal tersebut menjadi pemicu orang tua atau keluarga menyembunyikan anak disabilitas dikarenakan dianggap sebagai aib dalam keluarga atau lingkungan yang belum kondusif dan belum bisa menerima keragaman setiap anak.

Penduduk kota Blitar pada tahun 2024 berjumlah 160.329, dengan sebaran usia anak sebagai berikut : Usia 0 s.d 4 tahun : 8.456 anak, usia 5 s.d 9 tahun ; 11.728 anak, usia 10 s.d 14 tahun : 12.980, sehingga total usia anak usia 0 s.d 14 tahun sejumlah : 33.164 anak (Sumber : simpedak.blitarkota.go.id) Sedangkan dalam buku Kota Blitar dalam Angka tahun 2024 anak dengan disabilitas berjumlah total 37 anak dengan sebaran sebagai berikut: 1) Kecamatan Sukorejo sejumlah 19 anak, 2) kecamatan Kepanjenkidul sejumlah 8 anak serta 3) Kecamatan Sananwetan sejumlah 10 anak. Hanya 0,11 % anak saja yang terdata. Kenyataan di lapangan anak disabilitas lebih dari jumlah tersebut. Hal ini bisa dilihat data anak yang telah di asesmen fungsional pada UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar menunjukkan sebagai anak disabilitas sejumlah 109 Anak.

Selanjutnya bagaimana akses pendidikan, apakah sekolah telah siap menerima anak dengan penyandang disabilitas, yang notabene berbeda dengan anak pada umumnya? bagaimana jika anak disabilitas tersebut dari latar belakang keluarga yang kurang mampu? dan yang paling penting bagaimana lingkungan sekolah dan masyarakat menciptakan iklim yang kondusif bagi anak disabilitas. Pemerintah Kota Blitar menjawab permasalahan ini dengan berbagai kebijakan, diantaranya berdirinya UPT Pusat Layanan Disabilitas Dinas di bawah Dinas Pendidikan Kota Blitar pada tahun 2015. 

UPT Pusat Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Blitar

UPT Pusat Layanan Disabilitas pada awalnya bernama Pusat Layanan Autis atau PLA, berada di Jalan Simpang Kapuas No. 1 Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar Jawa Timur di dibangun pada tahun 2013 dari bantuan dari direktorat Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada tahun 2015 Pusat Layanan Autis beroperasi, dan diresmikan oleh walikota Blitar pada tanggal 2 April 2015, serta telah menerima anak-anak autis dari Kota Blitar dan sekitarnya.

Dalam perjalanannya, yaitu pada tahun 2020 Pemerintah Kota Blitar menerbitkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 82 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, sehingga Pusat Layanan Autis berubah menjadi UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar.

Secara umum UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar diselenggarakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas mulia dan sejahtera. Fungsi dari UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar merupakan salah satu bagian dalam upaya menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Yaitu memberikan pelayanan terpadu dalam bentuk asesmen, intervensi terpadu, pendidikan transisi, parenting dan layanan umum melalui pembinaan orang tua dan guru agar Anak Disabilitas memiliki kesiapan dalam mengikuti pendidikan formal atau non formal. 

Foto tampak depan UPT Pusat Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Blitar

Umumnya layanan terapi bagi anak disabilitas membutuhkan biaya yang tinggi, sehingga memberatkan bagi keluarga dengan ekonomi menengah kebawah dan tidak mampu. Kondisi inilah yang menjadikan Pemerintah Daerah Kota Blitar perlu mengambil langkah strategis agar anak-anak di Kota Blitar memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan bakat dan minatnya. Penyediaan anggaran APBD sebesar 1,2 miliar operasional lembaga sebagai bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kota Blitar kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Kota Blitar. Anggaran dimaksud untuk membiayai komponen tenaga ahli, operasional kantor, pemeliharaan gedung dan sarana. Seluruh biaya yang dikeluarkan sebagai bentuk akomodasi bagi Penyandang Disabilitas ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kota Blitar. Artinya orang tua/wali tidak perlu mengeluarkan biaya dalam pelaksanaan asesmen, terapi, konsultasi, program parenting yang dilaksanakan oleh UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar. Orang tua/wali maupun guru pendamping tidak perlu ragu untuk mendaftarkan apabila pada satuan pendidikan ada peserta didik penyandang disabilitas yang memerlukan bantuan penanganan. 

Berdirinya UPT Pusat Layanan Disabilitas di bawah kewenangan Dinas Pendidikan merupakan salah satu upaya meningkatkan aksesibilitas peserta didik penyandang disabilitas dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu. Program peningkatan akses pendidikan khususnya bagi Peserta Didik di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Blitar yang telah dilaksanakan antara lain:

  1. Regulasi dalam penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi.

Jalur zonasi peserta didik berdasarkan jarak antara domisili tempat tinggal peserta didik dengan sekolah tujuan. Semua sekolah merupakan sekolah inklusi yang wajib bersedia menerima apabila ada Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang mendaftar. Peserta didik dengan penyandang disabilitas bisa bersekolah pada satuan pendidikan paling dekat dengan lokasi rumah. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan secara online pada alamat ppdb.blitarkota.go.id mulai dari proses pendaftaran sampai dengan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik  Baru. Orang tau/wali bisa memantau melalui aplikasi PPDB dalam prosesnya. Penerapan regulasi ini menciptakan aksesibilitas yang mudah, murah, efisien, transparan serta menumbuhkan empati bagi lingkungan sosial untuk membantu anak dengan disabilitas. Semua anak di Kota Blitar diberikan hak yang sama dalam memilih sekolah. (Sumber Juknis PPDB Kota Blitar tahun 2024)

2. Asesmen bagi peserta didik yang diduga memiliki hambatan tumbuh kembang 

Asesmen merupakan proses pengumpulan informasi untuk mendapatkan data anak yang relevan, objektif, akurat dan komprehensif tentang kondisi anak saat ini. Sebagaimana yang disebutkan dalam Permendikbud Ristek No. 48 Tahun 2023 pasal 12 ayat 4 dan 5 bahwa “Asesmen fungsional dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan difasilitasi oleh Unit Layanan Disabilitas” maka Pemerintah Kota Blitar melalui UPT Pusat Layanan Disabilitas telah melaksanakannya sejak tahun 2015.

Peserta didik yang di asesmen oleh tenaga ahli UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar terlebih dahulu di screening oleh Guru Pembimbing Khusus yang telah dilatih. Sejumlah pelatihan telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Blitar. Diantaranya pelatihan mengenali hambatan pada Anak Disabilitas melalui screening mandiri pada tahun 2021 sejumlah 100 GPK. Kemudian tahun 2022 dilakukan pelatihan lanjutan dengan materi pembuatan program pendidikan individu (PPI) sejumlah 100 GPK terdiri dari Guru Taman Kanak-Kanak, Guru Sekolah Dasar, serta Guru Sekolah Menengah Pertama.

Asesmen fungsional oleh UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar dilaksanakan tiga kali dalam setahun yaitu bulan Agustus setelah pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, bulan Desember dan bulan April. Dalam satu periode layanan dapat menampung asesmen Anak Berkebutuhan Khusus usia 2 sampai dengan 6 tahun sejumlah 40 anak, dan asesmen Pendidikan Inklusi usia 7 sampai dengan 15 tahun sejumlah 40 anak. Sehingga dalam satu tahun mampu mengasesmen sejumlah 240 anak disabilitas. 

Anak yang dicurigai mempunyai hambatan tumbuh kembang atau hambatan belajar oleh guru di sekolah kemudian dilaporkan kepada Unit Layanan Disabilitas untuk diasesmen oleh ahli antara lain tenaga psikolog, terapis wicara, fisioterapi, okupasi terapis dan tim dari pendidikan. Dalam pelaksanaan asesmen fungsional diketahui disabilitas, UPT Pusat Layanan Disabilitas melibatkan orang tua/wali serta guru pendamping. Hasil yang didapatkan kemudian didiskusikan bersama orang tua/wali dan guru pendamping sehingga peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan penanganan yang tepat.

3. Intervensi (terapi)

Setiap peserta didik penyandang disabilitas  memiliki kebutuhan yang unik dan kompleks, sehingga perlu pendekatan intervensi yang terpadu dan holistik untuk memenuhi kebutuhan mereka secara efektif.

Pendekatan terpadu di UPT PLD Kota Blitar melibatkan kolaborasi antara berbagai profesional yaitu tenaga dari Dinas Kesehatan Kota Blitar psikolog klinis, terapis okupasi, terapis wicara, fisioterapis, terapis perilaku dan guru pendidik khusus. Guru Pembimbing Khusus (GPK) pada Satuan Pendidikan, serta Orang Tua melalui program parenting.

Kolaborasi tenaga profesional ini bekerja bersama-sama untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program intervensi yang disesuaikan dengan kebutuhan anak. 

Layanan intervensi terapi pada UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar dilaksanakan interval selama dua kali dalam waktu 3 (tiga bulan). Setelah dilaksanakan intervensi, tim tenaga ahli akan melaporkan perkembangan yang dicapai setiap anak kepada guru dan orang tua. Kemudian dilanjutkan intervensi selama 3 (tiga) bulan, setelah habis masa waktu 3 (tiga) bulan kedua diberikan laporan perkembangan tahap kedua, peserta didik akan di maintenance,  artinya orang tua dan guru pendamping diberikan home program dan planning matrik, sehingga stimulasi bisa dilanjutkan di rumah dan di sekolah. Selama kegiatan home program dilaksanakan apabila orang tua/wali atau guru pendamping mengalami kendala diberikan layanan konsultasi dari tim ahli sesuai dengan kebutuhan.

Pelaksanaan kegiatan intervensi pada hari senin sampai dengan kamis, terjadwal mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Setiap anak mendapatkan durasi intervensi selama 45 menit. Saat mendapatkan layanan intervensi anak yang bersekolah di Satuan Pendidikan diberikan izin dari sekolah untuk mengikuti kegiatan di UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar, setelah selesai akan kembali ke sekolah dan mengikuti kegiatan seperti biasanya. 

Gambar : Kegiatan bermain untuk melatih sensori dan Kegiatan aquatic teraphy UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar

4. Program layanan pendampingan sekolah inklusif 

Program layanan pendampingan sekolah inklusif dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari kegiatan peningkatan mutu guru dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus dan sebagai bentuk pendampingan kepada sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan inklusif. Di samping itu, program ini merupakan kegiatan yang mendukung terciptanya sekolah ramah anak dan inklusif. Dalam kegiatan ini, Satuan Pendidikan dibantu dalam merancang Program Pendidikan Individual (PPI) bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, serta stimulasi saran ahli untuk mengembangkan kemandirian anak di Sekolah. Kegiatan Pendampingan sekolah inklusi dibagi menjadi dua tahap. Yaitu tahap pertama bulan September sampai dengan November, evaluasi dilakukan pada bulan Desember. Serta tahap kedua bulan Februari sampai bulan April, evaluasi dilaksanakan pada bulan Mei. Jadwal disusun disesuaikan dengan kalender pendidikan. Adapun bulan Juni sampai dengan Agustus dilakukan pendampingan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru, kegiatan MPLS, asesmen diagnostik oleh Satuan Pendidikan serta screening mandiri yang dilaksanakan oleh Guru Pendamping Khusus.

Gambar : Kegiatan parenting di Satuan Pendidikan pada MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) oleh Tim dari UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar dan Kegiatan Sosialisasi Asesmen Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 pada Satuan Pendidikan PAUD dan SD

Kolaborasi dan dukungan akses dari Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah Kota Blitar

Dalam mendukung terciptanya peningkatan akses pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tentunya perlu adanya kolaborasi dengan Organisasi perangkat Daerah terkait. Pemerintah Kota Blitar memiliki program dan anggaran yang mendukung aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, diantaranya:

 1. Dinas Kesehatan memiliki program pemeriksaan kesehatan rutin bagi peserta didik yang dilayani oleh UPT Pusat Layanan Disabilitas. Pemeriksaan kesehatan antara lain pemeriksaan kesehatan umum serta kesehatan mulut dan gigi. Selain itu juga ada ahli gizi serta dokter gigi yang diundang secara rutin untuk memberikan edukasi pada program parenting di sekolah inklusi dan di UPT Pusat Layanan Disabilitas.

2. Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kota Blitar memiliki program penataan bangunan gedung dan penataan jalan yang aksesibel bagi anak, perempuan serata bagi disabilitas dengan jumlah anggaran total Rp. 27.414.775.400. Gedung dan jalan ramah disabilitas secara bertahap diharapkan menyediakan fasilitas antara lain bidang miring, hand rail, parkir khusus disabilitas, ruang ibu menyusui dan toilet bagi disabilitas. Untuk jalan atau pedestrian yaitu kelandaian, lebar dan kemiringan serta permukaan bertekstur bagi penyandang tuna netra dan penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

3. Dinas Pendidikan dengan program sekolah gratis dan penyediaan sarana-prasarana bagi anak disabilitas di Satuan Pendidikan. Diantaranya toilet bagi anak disabilitas, bidang miring dan ram, penyediaan kursi roda serta pembangunan ruang pusat sumber yang digunakan. Memanfaatkan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) serta BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah dari Daerah Kota Blitar) untuk mendukung pelaksanaan sekolah inklusi. Mendorong seluruh guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan berjenjang pendidikan inklusif yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi melalui platform merdeka belajar.id. Dan mendorong guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pendidikan inklusif bekerjasama dengan UPT Unit Layanan Disabilitas Kota Blitar.

4. Dinas Perhubungan dengan program bus sekolah bagi anak disabilitas sejumlah satu buah. Pelayanan kepada anak disabilitas menjadi prioritas. Bus bagi anak disabilitas di desain khusus sehingga memudahkan bagi anak untuk duduk nyaman didalamnya. Kursi yang awalnya menghadap depan semua dimodifikasi menjadi dipinggir berhadap-hadapan. Ada ruang kosong di tengah yang leluasa digunakan anak untuk bergerak. Bus sekolah bagi anak disabilitas memiliki jadwal operasional mulai pukul 05.30 untuk kegiatan pengantaran dari rumah ke sekolah dan siang mulai pukul 12.00 sampai dengan 13.30 untuk kegiatan pengantaran dari sekolah ke rumah. Rute yang ditempuh mulai dari jalan Jati – Jalan Mastrip – Jalan Melati – Jalan Dr. Wahidin – Jl. Ir Soekarno – Bendo – Jl. Dr Sutomo. Rute ini cukup mengakomodasi kebutuhan bagi anak disabilitas di Kota Blitar yang merupakan Kota Kecil kedua di Wilayah Provinsi Jawa Timur. Rute yang ditempuh disesuaikan kebutuhan dan melewati sekolah khusus (SLB) di wilayah Kota Blitar. Bagi anak disabilitas yang bersekolah di sekolah reguler Pemerintah Kota Blitar juga menyediakan 9 (sembilan) armada bus sekolah yang melayani siswa SD dan SMP di wilayah Kota Blitar.

Kegiatan : Walikota Blitar me launching Bus Sekolah Penyandang Disabilitas

Dengan adanya regulasi dari Pemerintah Kota Blitar didukung oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kota Blitar, akses pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas meningkat. Orang tua tidak lagi ragu untuk menyekolahkan anaknya pada Satuan Pendidikan terdekat. Orang tua merasa aman karena anaknya dekat dengan lingkungan rumah yang dikenali oleh anak, mempermudah dalam mengantar jemput, mengawasi serta harapannya anak Disabilitas mampu menumbuhkan kemandirian dengan berangkat dan pulang sendiri dari sekolah ke rumah dengan dibantu teman sebaya yang rumahnya berdekatan. Orang tua melalui kegiatan parenting mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menstimulasi dan mengarahkan anak di rumah. 

Anak-anak pada Satuan Pendidikan belajar menghargai keragaman teman sebayanya. Tentunya ini menjadi pelajaran berharga dimana anak-anak diajarkan saling menghargai, saling membantu secara nyata dengan hadirnya teman istimewa di tengah-tengah mereka. Menumbuhkan rasa empati sejak dini, menciptakan suasana belajar yang aman nyaman, serta menghapuskan perundungan di Satuan pendidikan.

Adanya kebijakan yang memihak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan pendidikan membuat Sekolah merasa diperhatikan, khususnya dalam penanganan Anak Disabilitas. Guru mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam mengajar, memberikan menu pembelajaran, juga adanya anak disabilitas di lingkungan sekolah meningkatkan pengalaman mengajar. Apabila mengalami kendala guru bisa berkonsultasi dengan tenaga ahli pada UPT Pusat Layanan Disabilitas untuk mendapatkan solusi. Keanekaragaman peserta didik memperkaya khazanah ilmu Satuan Pendidikan, menciptakan iklim inklusivitas serta berkesetaraan gender dan pada akhirnya merupakan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan lingkungan sekolah.

Jumlah Peserta Didik  Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan terus meningkat setiap tahun. 

Dalam pelaksanaan program peningkatan akses pendidikan pada Peserta Didik Penyandang Disabilitas ada beberapa kendala yang dihadapi. Antara lain ada orang tua yang menyangkal tentang kondisi anaknya dan menolak untuk diasesmen oleh tenaga ahli UPT Pusat Layanan Disabilitas. Pada kegiatan MPLS guru mengadakan screening secara mandiri. Hasil screening yang dilakukan mandiri oleh Guru Pembimbing Khusus hasilnya akan dikomunikasikan dengan orang tua. Apabila ada kecurigaan hambatan tumbuh kembang atau hambatan belajar maka guru melakukan pendekatan secara intensif kepada orang tua agar orang tua paham dan menerima.  Hal ini agar anak segera mendapatkan penanganan yang tepat. Namun ada beberapa orang tua yang merasa bahwa tidak perlu melakukan asesmen pada tenaga ahli. Ada juga orang tua yang sibuk bekerja mencukupi nafkah keluarga sehingga kurang peduli terhadap kondisi anak. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi guru maupun UPT Pusat Layanan Disabilitas. Program sosialisasi dan parenting diselenggarakan sekolah ataupun UPT Pusat Layanan Disabilitas secara kontinyu agar menggugah hati orang tua. Kegiatan penghargaan seperti Gebyar Pendidikan Inklusif, lomba khusus bagi anak disabilitas diadakan setiap tahun sebagai wadah mengembangkan kompetensi serta mengapresiasi peserta didik dan Guru Sekolah Inklusi. Pendekatan secara personal dilakukan sehingga diharapkan orang tua sadar tentang kondisi atau hambatan yang dihadapi dan segera melakukan asesmen dan mendapatkan penanganan yang tepat.

Kegiatan Parenting MamaMia (program stimulasi bagi anak di rumah)

Iklim inklusivitas di daerah akan terwujud apabila seluruh komponen bergerak bersama.

Kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian penting sebagai alat penggerak bagi daerah untuk mampu mewujudkan ketersediaan akses bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dalam berbagai aspek. UPT Pusat Layanan Disabilitas bernaung di Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah, Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama mewujudkan aksesibilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Kota Blitar. Program-program penerimaan siswa baru melalui sistem zonasi, layanan asesmen, layanan terapi, serta pendampingan sekolah inklusi terbukti meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik penyandang Disabilitas. Serta penyediaan akses pendidikan yang direncanakan, dijalankan, serta di evaluasi secara holistik integratif bersama dengan komponen masyarakat. Sehingga Anak Disabilitas Kota Blitar memiliki akses seluas-luasnya untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. 

Tahun 2023 bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 48, disebutkan bahwa setiap daerah diwajibkan memiliki Unit Layanan Disabilitas sebagai bentuk akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Hal ini sebagai bentuk regulasi dari kementerian dalam menjamin hak pendidikan yang bermutu dan sesuai kebutuhan bagi penyandang disabilitas. Tidak perlu lagi waktu menunggu. Banyak hal yang bisa dilakukan dimulai dari lingkungan sekitar kita. Adakah anak disabilitas di sekitar kita yang belum mendapatkan pendidikan? Atau mungkin tetangga kita sendiri. Kenapa mereka belum mendapatkan akses pendidikan?. Mari kita bergerak bersama untuk peduli terhadap anak-anak istimewa ini. Salah satunya dengan membentuk Unit Layanan Disabilitas dengan melibatkan komunitas ahli profesi dan lembaga terkait. Menyediakan layanan asesmen fungsional gratis kepada sekolah dan peserta didik penyandang disabilitas yang membutuhkan. Sehingga di masa depan tidak ada lagi anak disabilitas yang tidak bersekolah. Seluruh anak disabilitas di Indonesia mendapatkan hak nya dalam pendidikan sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.

sertifikat dan piagam penghargaan pelaksanaan pendidikan inklusif di Kota Blitar pada Tahun 2023

Sumber penulisan

  1. Juknis PPDB Dinas Pendidikan Kota Blitar tahun 2024
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 48 tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Walikota Blitar Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
  5. Buku Kota Blitar dalam Angka tahun 2024
  6. Website SIMPEDAK (Sistem Informasi Penyajian Data Kependudukan Kota Blitar)
  7. Buku Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kota Blitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2026
  8. Data peserta didik UPT Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar periode tahun 2024
  9. Program kerja UPT Pusat Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Blitar
  10. Buku Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif yang diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2024.