SDM yang unggul merupakan pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
(Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek)
Tugas & Fungsi Puspeka
Pasal 301-305 : PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENDIKBUDRISTEK
Tugas :
Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang penguatan karakter.
Fungsi :
1.Penyiapan kebijakan teknis di bidang penguatan karakter;
2.Pelaksanaan penguatan karakter;
3.Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penguatan karakter;
4.Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan karakter; dan
5.Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Komplek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Gedung C, Lantai 18 Kemendikbud
Jl.Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270
Sosial Media Resmi :
1. Tiktok: @cerdasberkarakter
2. Facebook: Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI
3. YouTube: Cerdas Berkarakter RI
4. Instagram: cerdasberkarakter.kemdikbudri