Peningkatan Akses Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Kota Blitar

Penulis : Ari Triyuni Puspasari, S.Pd – Pemda Kota Blitar   Kondisi awal anak dengan penyandang disabilitas di Kota Blitar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 pasal 1 ayat 3 menyebutkan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan …

Peningkatan Akses Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Kota Blitar Selengkapnya »